Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Jika tidak membayar denda maka Arif Rahman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," ujar dia.
Atas perbuatannya, AKBP Arif Rahman Arifin dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan