Find Us On Social Media :

Keluarga Mario Tawarkan Biaya Pengobatan David, Begini Sikap Tegas Orangtua Korban Penganiayaan Anak Pejabat

By Mia Della Vita,Grid., Kamis, 23 Februari 2023 | 19:49 WIB

Keluarga Mario Dandy Satriyo telah bertemu dengan pihak korban, David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya hingga koma.

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak