Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy menganiaya pemuda berinisial D (17) pada 20 Februari 2023 di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu. Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan
"Pelaku menendang korban dengan kakinya."
"Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya."
"Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary, dikutip dari Tribunnews.com.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
(*)