Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Bukan Main! Segini Total Kekayaan Ayah Mario Dandy, Pelaku yang Habisi Anak Petinggi GP Anshor hingga Koma
Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan usai menganiaya anak dari pengurus GP Ansor, D (17) hingga koma.
Gaya hidup Mario Dandy pun disorot karena terpantau seringkali memamerkan barang-barang mewah di media sosial.
Motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon adalah salah satu contoh barang mahal yang dipamerkan Mario Dandy di media sosial.
Tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaan dari Rafael Alun hingga mampu memberi deretan barang mahal untuk anaknya.
Melansir Kompas.com, Kamis (23/2/2023) bahwa Rafael Alun diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 56,1 Miliar.
Untuk harta bergerak yakni kendaraan, Rafael Alun memiliki 2 mobil senilai Rp 425 juta.
Kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry tahun 2008, dan toyota Kijang tahun 2018.
Namun, motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang dipamerkan Mario Dandy tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, Rafael memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
Kronologi penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy menganiaya pemuda berinisial D (17) pada 20 Februari 2023 di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu. Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan
"Pelaku menendang korban dengan kakinya."
"Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya."
"Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary, dikutip dari Tribunnews.com.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
(*)