Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Bharada E atau Richard Eliezer diketahui telah menjadi saksi kunci atas pengungkapan kematian Brigadir J.
Atas kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.
Melansir akun Instagram @viral_seleb, kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat menyebut bahwa pihak keluarga kecewa dengan hukuman Bharada E yang dinilai ringan.
"Ada sedikit kekecawaan karena sangat ringan, dibadingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, itu diturunkan sampai 1 tahun 6 bulan, hampir 90 persen diturunkan," kata Yuni Hutabarat.
"Sebenarnya agak sedikit berat menerimanya. Aku berdoa kepada Tuhan, 'Tuhan kalau putusan ini datangnya dari Tuhan, semoga dikuatkan'," sambungnya.
Yuni Hutabarat juga mengungkap bahwa mereka sedikit lebih legowo jika Ricky Rizal yang menjadi justice collabolator.
Meski demikian, Yuni Hutabarat mendoakan agar Bharada E diampuni dosa-dosanya.
“Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut," kata Yuni Hutabarat.
"Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua,” jelasnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Ayah Brigadir J Kecewa Berat karena Alasan Ini