Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak petinggi Ditjen Pajak disorot.
Dilansir Grid.ID dari TribunSumsel.com pada Jumat (24/2/2023), terkuak kronologi penganiayaan ini.
Penganiyaan ini bermula dari aduan AG (15), kekasih Dandy.
AG mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh mantan kekasihnya, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Awalnya korban tak mau bertemu dengan pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.
Lantas, korban pun mau bertemu dengan pelaku saat AG beralasan ingin bertemu dan mengembalikan kartu pelajar.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Datang dengan jeep Rubicon, Dandy, AG, dan rekan-rekannya pun menganiaya korban.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ungkap Ade.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," sambungnya.
Orang tua David pun menemukan bahwa anaknya tergeletak tak sadarkan diri, mereka meminta bantuan satpam komplek dan menghubungi menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Korban diketahui sempat koma saat dirawat di rumah sakit.
Melansir dari Kompas.com, identitas keluarga pelaku utama atau Dandy terkuak.
Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sosok Dandy kerap pamer harta dan kekayaan orang tuanya di media sosial.
Hal ini jelas saja membuat netizen geram saat tahu profesi orang tua Dandy.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021, ayah Dandy diketahui memiliki kekayaan Rp 56, 1 miliar.
Terkuak pula bahwa Rubicon yang dikendarai saat hendak menganiaya korban rupanya masih menunggak pajak.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan terpisah, memastikan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkap siap bekerja sama dengan kepolisian.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo Utomo.
(*)