Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto selesai mengikuti sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dalam sidang vonis ini, hakim ketua menyatakan jika Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan melawan hukum secara bersama-sama.
"Satu, dinyatakan Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tindakan melawan dan atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama sama sebagaimana pidana deviden," ujar hakim.
Oleh karena itu, atas tindakan yang dilakukan oleh Irfan tersebut hakim memutuskan untuk memvonis Irfan dengan 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Selain 10 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada Irfan Widyanto.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Irfan Widyanto oleh karena ini selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," lanjut hakim.
Dalam hal ini, ada beberapa pertimbangan yang meringankan masa hukuman Irfan Widyanto seperti prestasi dan penghargaan adhi makayasa yang di dapat.
Selanjutnya menjadi lulusan Akpol pada tahun 2010 juga menjadi hal yang meringankan hukuman vonis kepada Irfan.
"Mengabdi pada negara dan pernah berprestasi dengan menerima penghargaan adhi makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010," jelasnya.
Irfan juga dianggap memiliki kinerja yang baik selama bekerja di satuan polri sehingga masih diharapkan untuk memperbaiki perilaku.
"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa diharapkan dapat mampu memperbaiki perilaku dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya," imbuhnya.