Sementara sang ayah, Rafael Alun saat ini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya data-data kepemilikan mobil Rubicon dan Harley yang digunakan anak tak tercatat di LKHPN.
Belakangan diketahui, berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu.
Belakangan diketahui mobil tersebut berpelat nomor B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.
Tercatat, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.
Minta maaf
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan anaknya, Mario Dendy Satriyo (20) yang menganiaya David Latumahina hingga koma.