Grid.ID - Publik baru-baru ini digemparkan dengan anak pejabat ditjen pajak aniaya pria sampai koma.
Kini tersangka penganiayaan pria, anak GP Anshor bertambah lagi yakni Shane Lukas.
Ternyata ini peran Shane Lukas yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya anak GP Anshor sampai koma.
Kepolisian menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17).
Shane Lukas menjadi tersangka karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Adapun Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan dibebastugaskan, akibat kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan selain merekam aksi penganiayaan, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk menganiaya korban D.
Kronologi provokasi oleh Shane
Ade menuturkan, awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.
"MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A.
Namun, saat menceritakan hal tersebut, Mario justru emosi," kata Ade, Jumat (24/2/2023).
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," lanjut Ade.
"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.
Pada 20 Februari 2023, Mario beserta Shane dan A menuju Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan. Mereka ingin menemui D yang diketahui sedang berada di sana.
Peran Shane dalam penganiayaan Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan dalam memberikan D ‘pelajaran’.
"Entar lu videoin saja," jawab Mario.
Shane pun meminta ponsel Mario untuk dia gunakan saat merekam penganiayaan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Setelah menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.
Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.
Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah.
Mario menendang dan memukul area vital korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.
Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ini Peran Shane Lukas yang Juga Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Putra GP Ansor
(*)