"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS ( David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orang tua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(*)