Grid.ID - Ahmad Taufiq, anggota bidang cyber dan media PP GP Ansor menyebutkan bahwa David mengalami Diffuse Axonal Injury atau cidera otak.
Taufiq melanjutkan, kondisi tersebut disebabkan benturan keras seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan berakibat pada trauma mendalam di otak.
Sementara itu, hingga kini David yang mengalami pengeroyokan pada 20 Februari 2023 lalu ini masih dalam keadaan koma di rumah sakit.
Seperti diketahui, David, putra dari Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/2/2023) malam.
David dikeroyok oleh Mario Dandy Satrio bersama beberapa rekannya.
Akibat pengeroyokan itu, David dikabarkan mengalami kritis hingga koma.
Saat kejadian, Mario Dandy menyekap David dan membawanya ke sebuah gang gelap di Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS (Mario Dandy Satriyo) di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orang tua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS ( David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orang tua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(*)