Rektor Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan, bahwa pihak universitas mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban. Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan bahwa Mario sudah resmi dikeluarkan dari Universitas.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman.
(*)