Ternyata RM berpindah-pindah lokasi untuk lolos dari polisi.
Setelah dari rumahnya, dia melarikan diri dan kos di Tangerang.
Karena keberadaannya terendus, RM pindah ke daerah Lampung.
Namun pelariannya berakhir setelah disergap di Lampung pada Rabu (22/2/2023).
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang Rp 8 juta.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan," jelasnya, Sabtu (25/2/2023).
Feria juga mengapresiasi anggotanya yang gerak cepat merespon laporan terkait pencurian tersebut.
"Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kabur ke Lampung, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Pembobol Brankas Berhasil Ditangkap (*)