Find Us On Social Media :

Gondol Duit Rp 38 Juta, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Berhasil Diringkus Polisi Usai Kabur hingga Luar Pulau!

By Grid., Minggu, 26 Februari 2023 | 15:32 WIB

Ilustrasi pencuri.

Grid.ID - Mantan karyawan Indomaret Salatiga mencuri uang senilai Rp 38 juta.

Pencurian itu terjadi lantaran mantan karyawan Indomaret Salatiga mengetahui lokasi brangkas tempat penyimpanan uang supermarket tersebut.

Namun, aksi mantan karyawan Indomaret Salatiga itu terekam CCTV.

Peristiwa itu terjadi di Indomaret Jalan Kartini Salatiga ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga.

Pelaku RM, warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang membobol brankas dan menggondol uang Rp 38 juta. Pelaku RM beraksi pada Minggu (5/2/2023).

Dia yang telah diberhentikan kerja sejak Januari 2023, datang ke bekas tempat kerjanya pada pukul 03.00 WIB dengan alasan mengembalikan seragam kerja.

Pencurian tersebut diketahui pada pagi harinya.

Pelaku melakukan aksinya saat supervisor toko melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada kerusakan.

Dari CCTV, terekam pelaku pencurian RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir.

Kemudian berjalan menuju brankas dan menguras isinya yang berupa uang tunai.

Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Viral Pegawai Minimarket Sukses Nyanyikan Lagu Sang Dewi dengan Nada Tinggi, Musisi Andi Rianto Auto Beri Respons Ini

Ternyata RM berpindah-pindah lokasi untuk lolos dari polisi.

Setelah dari rumahnya, dia melarikan diri dan kos di Tangerang.

Karena keberadaannya terendus, RM pindah ke daerah Lampung.

Namun pelariannya berakhir setelah disergap di Lampung pada Rabu (22/2/2023).

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang Rp 8 juta.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan," jelasnya, Sabtu (25/2/2023).

Feria juga mengapresiasi anggotanya yang gerak cepat merespon laporan terkait pencurian tersebut.

"Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama," paparnya.

Baca Juga: 'Astagfirullah', Diusir hingga Dibentak-bentak Wanita Pemilik Lahan, Tukang Parkir Tunjukkan Sikap Begini hingga Panen Simpati Netizen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kabur ke Lampung, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Pembobol Brankas Berhasil Ditangkap (*)