Seorang wanita hanya sah Itikaf pada masa suci.
Oleh karena itu, wanita yang Itikaf dan tiba-tiba haid, maka membatalkan I’ikafnya.
Nifas juga bisa membatalkan Itikaf.
6. Keluar masjid tanpa alasan
Keluar masjid tanpa alasan, keluar-untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, dan keluar dengan beberapa alasan (padahal karena keinginannya sendiri) juga bisa membatalkan Itikaf.
(*)