Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Bukan hanya Mario Dandy dan Shane Lukas, AG diketahui juga berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat David Ozora dianiaya.
Namun sampai sekarang, Polres Metro Jakarta Selatan masih menetapkan status AG yang merupakan mantan pacar David Ozora itu sebagai saksi.
Adapun Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak dari petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina, itu.
Karenanya, Pimpinan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, meminta AG segera diproses hukum.
"Saya kira iya (AG diproses hukum)," kata Muhyidin Ishaq usai menjenguk David Ozora di Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).
Sementara, Ketua PW Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin, menegaskan bahwa keterlibatan AG harus dijelaskan agar tidak menjadi bola liar.
"Jangan hanya menjadi asumsi atau sekadar rilis, harus panggil orangnya, mana orangnya. Konkret."
"Ya kan diperiksa dulu, benar gak terlibat," ujar Ainul.
"Yang berada di lokasi itu kan yang berinisial AG itu," tambah Ainul.
Terkait permintaan maaf dan penyesalan yang disampaikan pihak Mario Dandy, Ainul menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.