Grid.ID - Belakangan ini kasus penganiayaan putra pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy terhadap putra petinggi GP Ansor, David, jadi sorotan.
Kasus ini diduga buntut dari pengakuan kekasih Mario Dandy, yakni AG, terkait perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Dituding jadi biang masalah, AG mengklaim dirinya telah berusaha mencegah sampai 3 kali tindakan brutal Mario Dandy terhadap David.
Namun Mario Dandy yang kepalang emosi, tanpa ampun terus menyerang David.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum AG, Mangatta.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan."
"Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.
Baca Juga: Ketua PW Ansor Tegaskan Mantan Pacar David Ozora Harus Segera Diproses Hukum
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Kronologi Penganiayaan
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih.
Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG."
"Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi AG (oleh David)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua, sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pembelaan Pacar Mario yang Diduga Jadi Penyebab Penganiayaan ke David, Klaim Sudah Cegah 3 Kali
(*)