Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) divonis 3 tahun penjara, Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 27 juta.
Vonis yang dijatuhkan pada Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hendra Kurniawan disebut terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
(*)