Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Clara Shinta dilaporkan balik oleh pihak debt collector yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan hingga kekerasan.
Pelaporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari PT Lombok Nusantara, tempat bekerja debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta.
"Hari ini saya datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudari Clara Shinta," ujar Firdaus Oiwobo ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Laporan terhadap Clara Shinta itu berkaitan dengan dugaan keterangan palsu, laporan palsu hingga surat palsu.
"Kami datang ke Mabes Polri ini ingin melaporkan Clara Shinta dengan dugaan keterangan palsu, laporan palsu, dan surat palsu," terangnya.
Dugaan tersebut lantaran mobil Clara Shinta yang ditarik oleh debt collector bukanlah atas namanya berdasarkan surat kepemilikan.
"Tidak ada dalam kepemilikan mobil itu tercatat Clara Sinta itu tercatat atas nama PT, PT yang memiliki itu," ujar Firdaus Oiwobo.
"Lantas, kenapa Clara Sinta mengklaim kepemilikannya," tutupnya.
Firdaus Oiwobo pun mengungkapkan alasannya melaporkan Clara Shinta ke Mabes Polri.
Hal itu berkaitan dengan penolakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mencoba melakukan upaya hukum perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta kepada klien kami bernama Andre dan lain-lainnya, namun, Kapolda berstatment untuk tidak menerima laporan kami dari pihak Dept Collector," terang Firdaus Oiwobo.