Find Us On Social Media :

Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Kecewa Hukuman Kliennya Lebih Berat

By Annisa Dienfitri, Senin, 27 Februari 2023 | 15:20 WIB

Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan kecewa dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan kecewa dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, vonis yang diberikan pada Hendra Kurniawan berbeda dengan Agus Nurpatria yang divonis 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo, membandingkan vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang terbukti bersalah menembak Brigadir J, tapi hanya dipenjara 1 tahun 6 bulan.

"Kalo dari kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, 3 tahun."

"Sedangkan (vonis) eksekutornya aja 1 tahun 6 bulan," kata Sangun Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Menurut Sangun, kliennya sekadar sama-sama menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Pak Hendra, pak Agus, sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang mereka tidak ketahui."

"Mereka baru mengetahui semua ini skenario di satu bulan selanjutnya," terang Sangun.

Karena hal tersebut, putra pengacara Henry Yosodiningrat ini kecewa dan merasa ada yang janggal.

"Sedikit kecewa, ada aneh, iya," ucap Sangun.

"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak Agus dan pak Hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi unsur yang didakwakan," jelasnya.

Baca Juga: Putri Hendra Kurniawan Menangis Dengar Ayah Divonis 3 Tahun Penjara, Ditenangkan Teman di Ruang Sidang

Tim penasihat hukum pun akan memaparkan kejanggalan tersebut jika kelak melakukan banding.

"Mungkin kalo nanti kami banding akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding," tutup Sangun.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

(*)