Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Firdaus Oiwobo mewakili debt collector yang berkasus dengan Clara Shinta mengadukan sang selebgram ke Mabes Polri.
Awalnya, Firdaus Oiwobo berencana melaporkan Clara Shinta, namun ketika keluar dari Bareskrim Mabes Polri, namun ternyata perkara tersebut baru bersifat aduan.
"Kami datang ke Mabes Polri ini untuk mengadukan saudara Clara Shinta dan sopirnya," ujar Firdaus Oiwobo ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Firdaus Oiwobo mengadukan Clara Shinta dengan pasal yang berkaitan dengan keterangan palsu, laporan palsu dan data palsu.
"Aduan tersebut dengan dugaan pelanggaran pasal 242 juncto pasal 220 terkait dengan keterangan palsu dan laporan palsu, serta pasal 266 KUHP terkait dengan data palsu atau surat palsu," terangnya.
Ancaman dari pasal tersebut yaitu minimal 12 tahun penjara.
"Pasal dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 12 tahun penjara," katanya.
Firdaus Oiwobo pun menegaskan bahwa perkara tersebut dalam tahap pengaduan, bukan laporan.
"Pengaduan, bukan laporan," tegasnya.
Meskipun demikian, Firdaus Oiwobo menyebut bahwa pihak kepolisian akan memproses dari aduannya terhadap Clara Shinta dan supirnya.
Baca Juga: Clara Shinta Dianggap Menyebalkan, Jadi Alasan Debt Collector Membentak sang Selebgram
"Ini tetap berjalan. Mabes Polri janji terus melakukan upaya penyidikan," imbuhnya.
Kasus Clara Shinta versus debt collector kini berbuntut panjang.
Firdaus Oiwobo mewakili debt collector yang kini menjadi tersangka laporannya sebagai counter balik Clara Shinta sempat ditolak Polda Metro Jaya.
Kemudian, Firdaus Oiwobo mengadukan Clara Shinta ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah Clara Shinta melaporkan debt collector yang menarik mobilnya, kini sang selebgram bakal dilaporkan balik di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Clara Shinta melaporkan tujuh debt collector yang menarik mobilnya.
Tiga di antara debt collector yang dilaporkan Clara Shinta atas tindakan perampasan mobil dan berujung pada membentak aparat berhasil diringkus.
(*)