Grid.ID- Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo masih terus bergulir.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik mengenai kelanjutan status hukum dari kekasih Mario, AGH.
Diketahui belakangan ini, publik mendesak agar polisi menetapkan AGH sebagai tersangka.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya kini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH.
Sebab kata Trunoyudo, saat ini pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Tak hanya mengenai status AGH, polisi bersama para pihak itu dikatakan Kabid Humas masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.
Pasalnya dalam hal ini, tak hanya terdapat unsur pidana namun juga terdapat pemenuhan hak anak yang harus dilakukan oleh penyidik dan para pihak.
"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," ujarnya.
Polisi Jelaskan Proses Penanganan Kasus Mario Dandy
Polisi mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.
Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.