Untuk gaji bulanan, PNS Golongan IVd berkisar antara Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan Golongan IVe berkisar antara Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Meski gaji pokoknya kecil, Dirjen Pajak mendapat beragam tunjangan.
Sehingga per bulan ia bisa mendapatkan uang hasil kerjanya senilai puluhan juta rupiah.
Apalagi tunjangan kinerja atau tukin PNS cair.
Tukin diberikan 100 persen jika pegawai Ditjen Pajak, termasuk sang Dirjen, mampu memenuhi target penerimaan pajak dalam satu tahu anggaran.
Untuk Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi yaitu peringkat 27, mendapat tukin sebesar Rp 117.375.000.
Harta Kekayaan Suryo Utomo
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN, Suryo Utomo tercatat memiliki kekayaan pada 2021 sebesar Rp 14,45 miliar.
Sedangkan pada 2017 sebesar Rp 6,13 miliar.
Hartanya naik Rp 8,31 miliar dalam empat tahun.
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Suryo Utomo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,4 miliar, tepatnya Rp 14.452.944.568.