Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo, berharap kliennya bisa kembali ke institusi Polri.
Harapan tersebut dituturkan Sangun Ragahdo usai sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Harapan kami, kami tetap yakin dan berharap bahwa pak Hendra, pak Agus, tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, vonis yang diberikan pada Hendra Kurniawan berbeda dengan Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Agus Nurpatria 2 tahun penjara.
Sangun Ragahdo membandingkan vonis dua kliennya dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya dipenjara 1 tahun 6 bulan.
"Kalo dari kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, 3 tahun."
"Sedangkan (vonis) eksekutornya aja 1 tahun 6 bulan," kata Sangun.
Putra dari pengacara senior Henry Yosodiningrat ini kecewa dan merasa ada yang janggal.
"Sedikit kecewa, ada aneh, iya," ucap Sangun.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak Agus dan pak Hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi unsur yang didakwakan," jelasnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Begini Kondisinya
Karenanya, tim penasihat hukum pun akan memaparkan kejanggalan tersebut jika kelak melakukan banding.
"Mungkin kalo nanti kami banding akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding," tutup Sangun.
(*)