Find Us On Social Media :

Seharusnya Magang Pas Hari Kejadian, Mario Dandy Malah Jemput AGH Pulang Sekolah hingga Berujung Aniaya David

By Mia Della Vita,Grid., Senin, 27 Februari 2023 | 20:17 WIB

Terungkap fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pekan lalu.

Grid.ID- Terungkap fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pekan lalu.

Tersangka Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, ternyata seharusnya kerja magang pada hari kejadian.

Namun pria berusia 20 tahun ini malah menjemput kekasihnya, AGH yang baru pulang dari sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Menurut pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mereka lalu menghampiri mantan kekasih AG bernama Crystalino David Ozora (17), yang saat itu sedang main di rumah temannya berinisial R di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, Mario secara membabi buta menganiaya David hingga koma. Adapun penganiayaan itu disebut dilatarbelakangi karena David diduga berbuat tidak baik kepada AG.

Berawal ketika Mario disebut mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Setelah dikonfirmasi, AG pun mengaku kepada kekasihnya, Mario, bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," kata Mangatta, dikutip dari Kompas.com.

Namun dia menegaskan, bahwa kliennya, AG, tidak terlibat dalam merencanakan penganiayaan terhadap David.

Pada hari kejadian, kata Mangatta, AG memang mempunyai janji hendak bertemu David di rumah R. Tapi, tujuannya untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," ucap Mangatta.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy AGH Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan? Begini Jawaban Polda Metro Jaya