Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalankan hukuman 1,5 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Status Richard Eliezer adalah warga binaan di Lapas Salemba.
Hanya saja, untuk pertimbangan keselamatan dan keamanan, Eliezer dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
Ada beberapa alasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengembalikan Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Susi Sulaningtyas mengatakan selain mempertimbangkan keselamatan, status Eliezer sebagai justice collaborator memiliki hak untuk dipisah dengan tahanan lainnya.
"Pertama, Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," jelas Susi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya, LPSK merasa Rutan Bareskrim ideal bagi keselamatan Richard Eliezer menjalankan hukumannya.
"Kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan, sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bareskrim," pungkas dia.
(*)