Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.
Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.
Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.
"Total kerugian sendiri di sini kalau dari pelaporan ini sehingga Kapolda menyatakan bahwa debt collector tidak boleh beroperasi sekarang, kurang lebih begitu pernyataannya," ujar Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Akhirnya berimbas pada debt collector seluruh Indonesia tidak bisa berjalan dengan tugasnya, total kerugiannya 483 T ya," ujarnya.
Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.
Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.
"Uang yang masih nyangkut di rakyat kan, perusahaan yang masih mengendap di perusahaan," ujarnya.
"Itu total kerugian secara general," imbuhnya.
Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Mewakili Debt Collector Baru, Adukan Clara Shinta ke Mabes Polri