Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Clara Shinta, Firdaus Oiwobo Sebut Debt Collector Rugi Rp 483 Triliun

By Hana Futari, Selasa, 28 Februari 2023 | 07:58 WIB

Firdaus Oiwobo sebut debt collector alami kerugian hingga ratusan triliun buntut kasus Clara Shinta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.

Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.

Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.

"Total kerugian sendiri di sini kalau dari pelaporan ini sehingga Kapolda menyatakan bahwa debt collector tidak boleh beroperasi sekarang, kurang lebih begitu pernyataannya," ujar Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Akhirnya berimbas pada debt collector seluruh Indonesia tidak bisa berjalan dengan tugasnya, total kerugiannya 483 T ya," ujarnya.

Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.

Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.

"Uang yang masih nyangkut di rakyat kan, perusahaan yang masih mengendap di perusahaan," ujarnya.

"Itu total kerugian secara general," imbuhnya.

Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Mewakili Debt Collector Baru, Adukan Clara Shinta ke Mabes Polri

"Tapi total kerugian perusahaan ini mungkin kerugian imateril aja karena dia difitnah," tutupnya.

Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.

Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.

(*)