Grid.ID - Saat ini penindakan pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas atau tilang tidak lagi dilakukan secara manual.
Polisi kini bisa menilang pengendara nakal langsung dari dalam mobil.
Melansir akun instagram @tmcpoldametro, petugas polisi kini melakukan tilang elektronik menggunakan kamera.
Nantinya rekaman tersebut akan menjadi bukti bagi pengendara yang melanggar.
Ya, Tilang elektronik tidak hanya statis namun juga bisa dilakukan secara mobile, bahkan bisa dilakukan polisi pakai HP.
Melansir Motorplus Online, Tilang oleh polisi pakai HP kemudian surat pemberitahuan dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK.
Bahkan surat tilang mobile itu beredar di media sosial yang tempatnya bisa dimana saja termasuk di pinggir sawah.
Ciri polisi yang tilang menggunakan ponsel atau HP diterangkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Katanya untuk menilang elektronik, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli atau ETLE Mobile.
Baca Juga: Mudik Libur Nataru Ingat Ada ETLE di Jalan Tol, Segini Maksimum Kecepatan Mobil
Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.
Cara cek ETLE secara online