Find Us On Social Media :

Sepupu Ariel NOAH Protes Hendra Kurniawan Dihukum Lebih Berat dari Richard Eliezer! Seali Syah Auto Sindir dan Sebut Soal Bahaya

By Siti M, Selasa, 28 Februari 2023 | 20:50 WIB

Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Ariel NOAH

Grid.ID - Satu per satu, orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai mendapatkan vonis hukuman.

Mulai dari Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi yang dijatuhi 20 tahun penjara, hingga Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1,6 tahun penjara.

Namun hal tersebut tampaknya belum usai.

Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang untuk terdakwa lainnya.

Yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang sudah digelar pada Senin (27/2/2023).

Pada momen itu, Hendra Kurniawan akhirnya divonis penjara selama 3 tahun oleh hakim.

Hal tersebut dijatuhkan lantaran Hendra Kurniawan terbukti telah melakukan perusakan CCTV.

Yang mana hal tersebut dianggap menghambat penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, usai vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakin PN Jaksel, istri dari Hendra Kurniawan yakni Seali Syah akhirnya angkat bicara.

Melansir dari postingan Insta Story pribadi miliknya yang diunggah Senin (27/2/2023), Seali Syah yang juga sepupu dari Ariel NOAH melontarkan protes atas vonis dari hakim.

Ya, Seali Syah membandingkan soal vonis yang diterima suaminya dengan yang diterima Richard Eliezer.

Baca Juga: 'Saya Harus Kerja sampai Sekarang', Dituding Hanya Incar Harta Brigjen Hendra, Seali Syah Bungkam Mulut Netizen

Di mana Richard Eliezer yang terbukti menembak Brigadir J hanya dikenai hukuman yang lebih ringan dari suaminya.

"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh dvr kena 3 tahun," tulis Seali Syah.

Tak cukup sampai di situ, sepupu Ariel NOAH itu juga membela sang suami yang juga sama seperti Richard Eliezer.

Yakni sama-sama hanya menjalankan perintah dari pimpinan.

"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah.

"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada Sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," tambahnya.

Terakhir, Seali Syah menyebut bahwa apa yang kini didapatkan oleh Richard Eliezer bisa menimbulkan bahaya di kemudian hari.

Dengan menyebut nantinya akan banyak anggota polisi yang memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti.

Baca Juga: 'Definisi Sok Tahu', Seali Syah Geram, Netizen Singgung Soal Kebusukannya dengan Brigjen Hendra Kurniawan

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan barang bukti #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah

Sepupu Ariel NOAH itu juga tak lupa untuk memberikan dukungan kepada suaminya itu.

"Kita lalui ini bersama. Semangat sayang," tulis Seali Syah dalam bahasa Inggris sembari membagikan foto keduanya di Instastory.

(*)