Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menyayangkan AG yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal AG dikabarkan yang merekam dan menyebarkan video penganiayaan Mario Dandy pada David Latumahina hingga menjadi viral.
Menurut Muannas Alaidid, AG yang merupakan teman wanita Mario Dandy, diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE.
"Menurut UU ITE ini perbuatan dugaan tindak pidana teror secara online, pasal 29 UU ITE tentang larangan menyebarkan untuk menakut-nakuti. Itu ancaman pidananya 12 tahun penjara," ujar Alaidid saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Sayangnya pasal ini tidak diterapkan," sambungnya.
Selain itu, Muannas Alaidid juga mempertanyakan perihal keputusan polisi untuk tidak menjadikan AG sebagai tersangka karena dinilai masih di bawah umur.
Padahal menurut Alaidid, dalam sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012, batasan anak yang terjerat hukum itu 14 tahun.
"Jadi AG yang berusia 15 tahun sebetulnya bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dia berada di lokasi kejadian," sambungnya.
Melansir Kompas.com, Mario Dandy (20) dan temannya Shane Lukas (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Baca Juga: Meminta Perlindungan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Datangi KPAI