Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Alaidid menyayangkan penggunaan 2 pasal tersebut yang dinilainya bekum maksimal.
"Harusnya Polres Jaksel tidak menjerat dengan pasal 351 ayat 2 yang hukumannya 5 tahun. Tetapi harusnya maksimal, yaitu kualifikasi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP," ujar Alaidin.
Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat ancaman pidananya 8 tahun penjara.
Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sebab, perbuatan keduanya membuat korban terancam nyawanya dan bahkan terindikasi kemudian mengakibatkan kelumpuhan.
Mario Dandy juga bisa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman yang lebih berat.
"Bahkan ada pasal satu lagi yang bisa diberlakukan dalam kasus ini, yaitu pasal 340 junto 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.
(*)