Find Us On Social Media :

Diduga Jadi Pemicu Insiden Penganiayaan, Pacar Mario Dandy Inisial AG Minta Perlindungan, Begini Jawaban KPAI

By Mia Della Vita,Grid., Selasa, 28 Februari 2023 | 17:57 WIB

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita membenarkan bahwa teman pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio yang berinisial A meminta perlindungan.

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI