Grid.ID- Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel berpendapat, ada dua motif yang mendasari Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Menurut Reza, dua motif Mario Dandy menganiaya David adalah emosional dan instrumental.
Ia juga menduga Mario Dandy melakukan tindakan kekerasan itu untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan sensasi rasa hebat.
"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental."
"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya."
"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," jelas Reza dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.
"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik."
"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," lanjut Reza.
Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.
Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.
Baca Juga: Dokter Belum Bisa Ungkap Penyakit David Ozora, Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak
Shane Jadi Tersangka
Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka penganiayaan David saat ini ada dua orang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).
Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."
"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."
"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Status Hukum AGH
Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses status kekasih Mario yang berinisial AGH (15).
Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Meminta Perlindungan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Datangi KPAI
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo, Senin (27/2/2023).
Polisi bersama para pihak juga masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.
Pasalnya penindakan hukum juga harus mengedepankan pemenuhan hak anak lantaran usia AGH masih di bawah umur.
"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," jelas Trunoyudo.
Ingin Ada Tersangka Baru
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, berharap polisi menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17)
Menurutnya, orang-orang yang ada pada saat peristiwa terjadi, patut diselidiki.
Pasalnya mereka juga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan tersebut.
"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta Berharap Hukuman Terhadap Mario Dandy Tetap Berjalan
Apalagi jika ditunjang dengan adanya bukti-bukti tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik."
"Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," harap Dolfie.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat