Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingin Kepolisian menerapkan pasal yang berat untuk tersangka Mario Dandy, anak eks Pejabat Ditjen Pajak.
Mahfud menyebut bahwa Kepolisian bisa menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP yang lebih berat dibandingkan Pasal 351 KUHP.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351," kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," lanjutnya.
Adapun Pasal 351 KUHP diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario, tentang tindak pidana penganiayaan.
Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
Sementara itu, Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud Md adalah tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," jelas Mahfud.
Sebagai informasi, David Ozora, anak petinggi GP Anshor, merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, anak eks Pejabat Ditjen Pajak.
Adapun pemicu penganiayaan diduga karena Mario emosi usai mendengar kabar saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
(*)