Pasalnya, sepupu dari Ariel NOAH itu merasa sang suami juga sama-sama hanya melaksanakan perintah atasan.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah.
"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada Sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," tambahnya.
Sementara itu, sosok Seali Syah ternyata memiliki latar belakang yang bukan kaleng-kaleng.
Berdasarkan bio media sosial Instagram pribadinya, Seali Syah ternyata berprofesi sebagai pebisnis.
Tak cukup sampai di situ, sepupu Ariel NOAH itu juga part time sebagai lawyer dan traveler.
(*)