"Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Anang tampak menyayangkan adanya kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) NTT seharusnya menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan orang tua murid sebelum memutuskan kebijakan.
"Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," tambahnya.
(*)