"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu."
"Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.
Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III tersebut cukup memakan waktu karena transaksinya sejak 2003.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.
Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.
Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.
“Iya periode panjang saat kami analisis di 2012,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang,” ujar dia.
Hari ini, Rafael dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasinya mengenai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, jika ingin mengusut TPPU, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjerat Rafael.
Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.
“Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samad.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003 (*)