"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355: Agar Orang Tua Mendidik Anaknya dengan Baik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka pengeroyok David (17) anak petinggi GP Ansor dihukum berat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Diketahui kondisi David masih belum sadarkan diri penuh, seusai koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Shane (19).
Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.
Di sisi lain Mahfud MD menyebut tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 351.
Di mana diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario Dandy diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju Mario Dandy dijerat dengan pasal pasal 354 dan 355.
Baca Juga: Sering Dikasih Pinjam Rubicon, Ternyata Begini Awal Perkenalan Shane Lukas dan Mario Dandy!