Grid.ID - Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas, buka suara soal keterlibatan kekasih Mario Dandy, AGH.
Diketahui, AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan remaja bernama David.
Shane Lukas mengatakan bahwa alasan Mario Dandy menganiaya David hingga koma, berhubungan dengan keterangan AGH.
Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya berinisial AGH (15) diduga dilecehkan oleh David.
Klaim tersebut dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.
Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.
Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.
Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.
Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355: Agar Orang Tua Mendidik Anaknya dengan Baik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka pengeroyok David (17) anak petinggi GP Ansor dihukum berat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Diketahui kondisi David masih belum sadarkan diri penuh, seusai koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Shane (19).
Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.
Di sisi lain Mahfud MD menyebut tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 351.
Di mana diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario Dandy diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju Mario Dandy dijerat dengan pasal pasal 354 dan 355.
Baca Juga: Sering Dikasih Pinjam Rubicon, Ternyata Begini Awal Perkenalan Shane Lukas dan Mario Dandy!
Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik."
Dirinya juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.
Bunyi Pasal 351, 354, dan 355
Jelasnya berikut bunyi pasal 351 yang disangkakan pada Mario Dandy oleh pihak kepolisian, juga bunyi pasal 354 dan 355 yang diusulkan Mahfud MD, dikutip dari yuridis.id.
1. Bunyi Pasal 351 KUHP (Penganiayaan berat)
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca Juga: Ketua PW Ansor Tegaskan Mantan Pacar David Ozora Harus Segera Diproses Hukum
2. Pasal 76c juncto Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
3. Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya
4. Pasal 354
- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (K.U.H.P. 90, 351-2).
- Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (K.U.H.P. 37, 90, 338 s, 351-2, 356 s, 487).
5. Pasal 355
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37, 336, 340, 351-3, 353, 356 s, 487).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan