Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mama muda juragan rental PS sempat menghebohkan publik.
Melansir Kompas.com, terkuak modus dan tipu daya wanita berinisial NT yang berusia 25 tahun.
NT ketahuan telah melecehkan 17 anak di bawah umur yang mayoritas korbannya adalah laki-laki.
Orang tua korban yang berinisial E membongkar tipu daya wanita muda juragan rental PS ini.
NT rupanya memang tinggal di lingkungan para korban dan membuka usaha rental PS.
NT menawari para korban bermain PS gratis dengan syarat mau memuaskan nafsu bejatnya.
Saat anak-anak asik bermain PS, NT akan menutup pintu rumah dan memaksa mereka melayani nafsu bejatnya.
NT memaksa para korbannya memegang alat vital dan payudaranya.
Sementara untuk korban perempuan, NT memaksa para korban melihat dirinya dan suami saat melakukan hubungan seksual.
Kendati demikian, NT sempat berkilah dan menyebut bahwa ia justru menjadi korban dalam kejadian ini.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata E.
Sementara itu suami NT, syok saat tahu kelakukan sang istri.
"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," kata E.
Sejumlah tempat di rumah pelaku seperti kamar tidur, kamar mandi, hingga ruang belakang dijadikan tempat NT melakukan aksi bejatnya ini.
"Ada 21 adegan bang, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (3/3/2023), NT kini telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan pun mengungkap kondisi psikis pelaku pelecehan seksual ini.
NT dinyatakan sehat secara psikis dan tak memiliki gangguan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.
Hal ini membuat NT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.
Usai pemeriksaan, NT pun dikembalikan ke rutan Mapolda Jambi.
(*)