Find Us On Social Media :

Beri Kesaksian Palsu, Kebohongan Mario Dandy hingga AG Terbongkar, Polisi Ungkap Skenario Pelaku hingga Singgung Soal Niat

By Mentari Aprelia, Jumat, 3 Maret 2023 | 15:29 WIB

Kolase foto Mario Dandy Satrio dan AG

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) diketahui adalah tiga sosok yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (17).

Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak itu adalah tersangka utama yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan David Ozora koma.

Sementara Shane Lukas adalah sahabat Mario Dandy yang turut berada di lokasi saat penganiayaan itu terjadi.

Sedangkan AG adalah pacar Mario Dandy sekaligus mantan pacar David yang memicu terjadinya peristiwa penganiayaan ini.

AG dikabarkan mengaku mendapat pelecehan seksual dari David kepada Mario Dandy hingga menyebabkan anak Rafael Alun Trisambodo itu naik pitam hingga tega menyiksa David.

Terkait perbuatan mereka, ketiganya pun menjalani pemeriksaan dari penyidik.

Namun baru-baru ini Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi justru menyebut bahwa ketiganya memberikan keterangan palsu saat bersaksi.

Hal tersebut terungkap dari bukti berupa chat Whatsapp hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Status AGH Pacar Mario Dandy Naik dari Saksi Jadi Pelaku, Cuitan Ayah David Jadi Sorotan: Selamat Menikmati!

Bahkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH terbukti telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Perencanaan dilihat dari Mario Dandy Satriyo dan AGH yang menjemput Shane Lukas.

Kemudian ketika di dalam mobil, ketiganya merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," jelas Hengki.

Kombes Hengki Haryadi bahkan menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masuk dalam kategori sadis.

"Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," kata Hengki.

Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.

"Ada kata-kata 'gue engga takut kalau anak orang lain mati',” ujar Hengki.

Atas kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara AG yang awalnya menjadi saksi, kini menyusul Mario dan Shane sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Shane Lukas Blak-blakan Ungkap Pengakuan AGH Soal Pelecehan Seksual Pada Mario Dandy: Digituin

Namun, AG tak bisa disebut tersangka lantaran masih di bawah umur.

"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.

Status AGH naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan alasan penetapan AG sebagai pelaku lebih lama ketimbang Mario dan Shane.

"Membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak," tutur Hengki dilansir dari akun Instagram @kompastv pada Jumat (3/3/2023).

Pihak kepolisian juga harus menggandeng sejumlah pihak untuk memeriksa AG.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian."

"Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan, dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu tidak sebentar," lanjut Hengki.

(*)