Grid.ID- Buntut sering pamer kemewahan di media sosial, Eko Darmanto (ED) secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
Menurut keterangan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, keputusan itu sudah berlaku sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sodara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot jabatan dari Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Suahasil mengatakan, hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil berujar, Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil Edo Darmanto untuk menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaannya.
Kata dia, hasil pemeriksaan itu Eko mengakui foto dirinya yang berada di depan pesawat terbang hanyalah momen ketika Eko hendak melakukan latihan.