Namun, lanjut Suahasil, Eko tak menampik bahwa apa yang dia lakukan adalah keliru dan salah.
"Terkait dengan unggahan foto yang pamer, bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ucapnya.
"Hasil pemeriksaan dari Direktorat Kepatuhan DJBC, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang bersangkutan (Eko) adalah pinjaman," sambungnya.
Suahasil memaparkan, Eko turut mengakui sejumlah harta kekayaannya yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
"Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk tindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," tegas dia.
Menurut data LHKPN, pada 2021 Eko Darmanto memiliki total harta Rp6,72 miliar.
Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta