Tapi AG membantah tudingan tersebut dan menyebut malah menolong David.
"Saudari N yang menolong korban itu menyampaikan, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” kata Ade Ary Syam.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (3/3/2023), kini status AG dari saksi pun naik sebagai anak berkonflik.
Sejumlah bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan 10 saksi membuat status AG pun naik.
Bukti digital forensik seperti riwayat pesan hingga video di gawai menjadi bukti yang membuat status AG naik.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Rekaman CCTV di sekitar TKP juga menguak peranan pelaku saat kejadian itu berlangsung.
"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.
AG yang masih di bawah umur pun ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik yang setara dengan status tersangka.
(*)