Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - AGH yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio harus berhadapan dengan hukum usai terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, pihak keluarga David justru menyebut bahwa AGH tak menunjukkan penyesalan kala diamankan bersama kekasihnya dan Shane Lukas, usai menganiaya David.
Bahkan AGH sempat bernyanyi hingga bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
Dilansir dari TribunStyle.com, Minggu (5/3/2023), hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah.
Pihaknya menyesalkan perilaku AGH dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.
Namun, Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah pernyataan dari keluarga David Ozora ini.
Menurutnya, AGH tidak bernyanyi dan main gitar saat berada di polsek.
"Enggak ada kok yang main-main gitu, justru saya selektif, ruangan saya di atas dekat penyidik,” kata Kompol Tedjo Asmoro.
Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.
Di tempat yang sama, AGH diamankan usai terjadinya penganiayaan terhadap David.
“Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu."
"Kan orang baru dateng sidik di atas gitu."
"Nah, kebetulan ada pemalak, dia pengamen dibawa ke atas.”
“Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar, itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya,” sambungnya.
Saat itu, AGH memang sempat memegang barang bukti gitar tersebut, tapi langsung ditegur oleh pihak kepolisian.
Kompol Tedjo membantah soal AGH bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
“Jadi nggak ada yang main gitar, karena memang pegang-pegang saja, 'kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar nggak,” tutur Tedjo Asmoro lagi.
Sebagai informasi, kini AGH sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (5/3/2023), status AGH naik dari saksi menjadi pelaku, disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pasalnya, AGH yang masih 15 tahun tergolong anak di bawah umur, sehingga tak bisa disebut tersangka.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AGH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(*)