Grid.ID - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, menyempatkan diri untuk menjenguk David Ozora yang saat ini masih terbaring di rumah sakit.
Seperti diketahui, hingga saat ini kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) masih belum membaik.
Selain Mario, kasus penganiayaan ini juga menyeret nama Shane Lukas yang diduga sebagai provokator, dan AGH yang diketahui sebagai mantan pacar David.
Meski status Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka penaganiayaan, Tagor menyebut putranya tak tahu apapun.
Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
Tagor rupanya sudah menjenguk David yang kini sedang dirawat di RS Mayapada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Tagor merasa prihatin dengan apa yang menimpa David pada 20 Februari 2023 lalu.
Ia juga sekaligus mengklarifikasi bahwa anaknya Shane Lukas sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan Davis meski kini turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini. Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ucap Tagor sembari menahan tangisnya.
Tagor berdoa supaya David cepat pulih seperti sedia kala agar kasus penganiayaan ini terang benderang.
"Aku pengen si David ini, berdoa kepada Tuhan agar David cepat pulih biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," ucap Tagor.
Pada kesempatan itu, Tagor mengaku belum bisa bertemu dengan orangtua David, Jonathan Latumahina.
Tagor hanya bertemu dengan perwakilan keluarga David saja.
"Sebenernya niat kami mau ketemu (orangtuanya), tapi karena belum kondisi mungkin belum mampu apa bagaimana, diwakilkan dengan (salah satu) keluarga beliau," ucapnya.
Sudah direncanakan?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif."
"Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib."
"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Shane Lukas Tahan Tangis: Berdoa Agar David Diberi Kesembuhan, Sebut Putranya Tak Tahu Apa-apa
(*)