Noor Akhmad Riyadi juga mengatakan jika keputusan tersebut atas intstruksi dari majelis hakim.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama,"
"lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," imbuh Noor Akhmad Riyadi.
Respon pihak Ferry Irawan
Melaui kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menanggapi hal tersebut.
Pasalnya jika tidak dicabut nantinya gugatan Venna Melinda akan ditolak oleh majelis.
"Kemungkinan kalau enggak dicabut, gugatan yang diajukan Venna lewat kuasa hukumnya ditolak."
"Makanya mungkin lebih baik dicabut daripada malu," kata Sunan Kalijaga.
Sebelumnya diketahui pihak Ferry Irawan lebih dulu mengajukan gugatan cerai pada Selasa (7/2/2023).
Kini Ferry Irawan resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan"
"selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam sebagai kuasa hukum Ferry Irawan.
Sementara itu gugatan yang diajukan oleh Venna Melinda terjadi satu hari setelah Ferry Irawan.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 1 Syarat Ditolak Ferry Irawan Mentah-mentah, Padahal Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT
(*)