"Membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak," tutur Hengki.
Pihak kepolisian juga harus menggandeng sejumlah pihak untuk memeriksa AG.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian,"
"Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan, dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu tidak sebentar," lanjut Hengki.
(*)