Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - AGH (15) telah selesai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.
"Dari hasil pemeriksana kami kurang lebih 6 jam.”
“Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," ujar Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Hengki menjelaskan jika penahanan ini akan berdasarkan dengan undang-undang sistem peradilan anak.
Rencananya pihak penyidik akan melakukan penahanan terhadap AGH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Ada Pemeriksaan Tambahan untuk Kliennya Hari Ini
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak."
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari," lanjut Hengki.
Namun Hengki mengatakan jika penahanan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.
"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya. (*)